Bupati Boven Digoel Didakwa Korupsi Rp 66,7 miliar
Dana APBD Dialihkan ke Rekening Pribadi
Senin, 05 Juli 2010 – 23:22 WIB

Bupati Boven Digoel yang menjadi terdakwa korupsi APBD, Yusak Yaluwo, tengah berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya pada saat persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (5/7),
Sedangkan dakwaan keduanya, Yusak dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Menanggapi dakwaan JPU, Yusak yang diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan tanggapan mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). “Penasehat hukum akan menyampaikan eksepsi,” ujar Yusak.(pra/ara/jpnn)
JAKARTA – Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo, didakwa telah melakukan korupsi dana APBD Boven Digoel tahun 2006-2007. Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya
- Dirut Telkom Sowan ke Gubernur Pramono Anung, Pengamat Merespons
- Unit Intel Kodim Tangkap 3 Penjual Narkoba di Bima, Bravo TNI
- SGU & UNHAN Berkolaborasi Gelar Seminar Bela Negara
- Pemerintah Beri Bantuan Rp 3 Juta untuk Guru, Honorer Dapat Insentif Langsung ke Rekening
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang