Bupati Cellica Minta Warga Laporkan Tempat Hiburan yang ‘Nakal’
Minggu, 27 Juni 2021 – 05:01 WIB
Masyarakat diminta segera melapor ke pihak kepolisian atau Satgas Penanganan Covid-19 apabila mengetahui adanya tempat hiburan malam atau kafe yang buka melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Cellica mengaku akan memberikan sanksi bagi pelaku usaha nakal yang buka atau beroperasi hingga melebihi pembatasan jam operasional, yakni maksimal pukul 20.00 WIB.
"Kami akan tutup tempat usaha yang belum boleh buka selama PPKM. Pokoknya, sebelum adanya peraturan yang membolehkan tempat usaha buka, tapi tetap buka, akan kita tindak tegas," ujar Cellica. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Bupati Karawang Cellica Nurrachadian meminta masyarakat melapor apabila mengetahui ada tempat hiburan malam dan kafe ‘nakal’ yang buka hingga di atas pukul 20.00 WIB selama PPKM mikro.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Anak-Anak Dijadikan Pemandu Lagu di THM, Polisi Langsung Bergerak
- Bertema Masa Lalu, 1920 Lounge & Bar Gelar Kompetisi Busana Zaman Dulu
- 1920 Lounge, Tempat Hangout Bernuansa Klasik di Kemang
- Pencinta Durian Wajib ke Sini, Ada Menu yang Berbeda, Bikin Nagih
- Korban Kecelakaan di Tol Japek Dirawat di RS Rosela Karawang, Ini Identitasnya
- Malam Ini Pemudik Bermotor Padati Jalan Arteri Karawang Hingga Jalur Pantura