Bupati Diminta Segera Bayar Gaji PNS dan DPRD

Bupati Diminta Segera Bayar Gaji PNS dan DPRD
Bupati Diminta Segera Bayar Gaji PNS dan DPRD
JAKARTA - Sikap Bupati Dairi, Sumut, KRA Johnny Sitohang yang enggan mengeluarkan uang APBD dan berdampak pada ngadatnya gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Dairi dan DPRD setempat, mendapat tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Juru Bicara Kemendagri, Reydonnizar Moenek, menyatakan, Johnny Sitohang harus segera membayarkan gaji para PNS serta gaji/uang kehormatan pimpinan dan anggota DPRD Dairi.

Reydonnyzar menjelaskan, belum disahkannya Perda APBD 2013, tidak bisa menjadi alasan belum dibayarkannya gaji dimaksud.

"Sesuai pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, dapat dilakukan pengeluaran mendahului penetapan Perda APBD, untuk belanja wajib dan mengikat, seperti gaji pegawai, biaya rekening listrik, termasuk untuk kehormatan DPRD," ujar Reydonnyzar Moenek kepada JPNN, kemarin (25/1).

JAKARTA - Sikap Bupati Dairi, Sumut, KRA Johnny Sitohang yang enggan mengeluarkan uang APBD dan berdampak pada ngadatnya gaji Pegawai Negeri Sipil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News