Bupati Hulu Sungai Utara Dicegah ke Luar Negeri Sejak 7 Oktober 2021

Bupati Hulu Sungai Utara Dicegah ke Luar Negeri Sejak 7 Oktober 2021
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Bupati Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Abdul Wahid, dicegah bepergian ke luar negeri mulai 7 Oktober 2021 hingga enam bulan ke depan. 

Pencegahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU, Kalsel, pada tahun 2021-2022. 

"Dalam rangka mempercepat penyidikan, KPK pada 7 Oktober 2021 benar telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhitung mulai 7 Oktober 2021 hingga selama 6 bulan ke depan terhadap seorang saksi atas nama AW (Abdul Wahid)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/10). 

Pencegahan ke luar negeri itu diperlukan agar saat dilakukan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik, khususnya ketika dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, yang bersangkutan tetap berada di Indonesia dan kooperatif memenuhi panggilan.

Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/10).

Saat itu, Wahid diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut. 

Penyidik mengonfirmasi Abdul Wahid terkait dugaan adanya pengaturan lelang pekerjaan, dan permintaan komitmen fee untuk beberapa proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) di Kabupaten HSU yang dilakukan oleh tersangka Maliki dan pihak terkait lainnya.

KPK juga mengonfirmasi Abdul Wahid perihal adanya barang bukti sejumlah uang yang ditemukan dan diamankan pada saat penggeledahan oleh tim komisi antikorupsi beberapa waktu lalu.

Bupati Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Abdul Wahid, dicegah bepergian ke luar negeri mulai 7 Oktober 2021 hingga enam bulan ke depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News