Bupati Ini Akui Adiknya Sudah Tersangka di KPK
jpnn.com, JAKARTA - Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba mengakui adiknya, L.M. Rusdianto Emba sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan L.M. Rusdianto Emba yang seorang pengusaha sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus dugaan suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021, di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Iya (tersangka, red)," jawab Rusman Emba seusai diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/6).
Penyidik KPK sebelumnya sudah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dana PEN itu.
Sebagai penerima suap ialah mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M. Syukur Akbar.
Sementara itu, tersangka pemberi ialah Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur.
Andi juga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di Pemkab Kolaka Timur tahun anggaran 2021.
Untuk Ardian dan La Ode M. Syukur Akbar saat ini juga telah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba mengakui adiknya, L.M. Rusdianto Emba sudah jadi tersangka di KPK terkait kasus ini.
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Pencegahan Korupsi lewat 2 Hal Ini
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- KPK Endus Petugas Keuangan yang Punya Aset Kripto Miliaran Rupiah
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19
- KPK Setor Rp2,1 Miliar Uang Pengganti dari eks Petinggi Amarta Karya ke Negara
- Sedang Sakit, Bupati Sidoarjo Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan