Bupati Kampar Diperiksa KPK
Jumat, 12 Agustus 2011 – 11:40 WIB

Bupati Kampar Diperiksa KPK
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerika Bupati Kampar, Riau, Burhanudian Husin dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di dua kabupaten di Riau, yakni Pelalawan dan Siak. Burhanudian Husin diperiksa dengan status sebagai tersangka.
Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menuturkan, pemeriksaan Burhanudin hari ini terkait statusnya sebagai tersangka. "BH, diperiksa terkait posisinya sebagai tersangka," tutur Priharsa, Jumat (12/8).
Baca Juga:
Burhanudin sendiri tiba sekitar pukul 10.00 Wib di gedung KPK, JL HR Rasuna Said, Jakarta. Dia datang bersama ajudannya dan langsung menuju ruang pemeriksaan.
Burhanudin ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 2008 lalu bersama mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau Syuhada Tasman dan Asrar Rahman, serta Bupati Siak Arwin AS.
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerika Bupati Kampar, Riau, Burhanudian Husin dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan
BERITA TERKAIT
- Saksi Nurhasan Bantah Keterlibatan Hasto dalam Perintah Rendam Ponsel Harun Masiku
- Menaker: Karyawan, Aset Besar Perusahaan
- Hasan Nasbi Batal Mundur, Legislator: Jangan Ada Lagi Sentimen Pribadi Bicara ke Publik
- Truk ODOL Memakan Banyak Korban, Legislator Mempertanyakan Kinerja Menhub
- Kapan Honorer Tak Lulus PPPK Tahap 1 Masuk Optimalisasi? Ini Bocoran BKN
- Pro Kontra Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates di Indonesia