Bupati Kampar Diperiksa KPK

Bupati Kampar Diperiksa KPK
Bupati Kampar Diperiksa KPK
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerika Bupati Kampar, Riau, Burhanudian Husin dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di dua kabupaten di Riau, yakni Pelalawan dan Siak. Burhanudian Husin diperiksa dengan status sebagai tersangka.

Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menuturkan, pemeriksaan Burhanudin hari ini terkait statusnya sebagai tersangka. "BH, diperiksa terkait posisinya sebagai tersangka," tutur Priharsa, Jumat (12/8).

Burhanudin sendiri tiba sekitar pukul 10.00 Wib di gedung KPK, JL HR Rasuna Said, Jakarta. Dia datang bersama ajudannya dan langsung menuju ruang pemeriksaan.

Burhanudin ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 2008 lalu bersama mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau Syuhada Tasman dan Asrar Rahman, serta Bupati Siak Arwin AS.

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerika Bupati Kampar, Riau, Burhanudian Husin dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News