Bupati Katingan: Orang Bisa Menuduh Siapa pun, Boleh

Bupati Katingan: Orang Bisa Menuduh Siapa pun, Boleh
Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie dipulangkan oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng, Jumat (6/1). Dia ditetapkan tersangka kasus perzinahan oleh polisi bersama pasangan selingkuhnya Farida Yeni . Foto: AGUS PRAMONO/KALTENG POS/JPNN.com

Dia tekankan bahwa dirinya memercayakan kasus yang dialami kepada aparat penegak hukum.

"Nanti kita lihat saja perkembangannya seperti apa. Saya mempercayakan segala sesuatunya kepada penyidik. Sebab saya percaya negara ini berlandaskan hukum yang mampu mengungkapkan seperti apa kebenarannya," tegas bupati. (agg/oes)

 


Marak desakan agar Bupati Katingan Ahmad Yantenglie segera dilengserkan dari jabatannya.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News