Bupati Katingan: Orang Bisa Menuduh Siapa pun, Boleh

Bupati Katingan: Orang Bisa Menuduh Siapa pun, Boleh
Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie dipulangkan oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng, Jumat (6/1). Dia ditetapkan tersangka kasus perzinahan oleh polisi bersama pasangan selingkuhnya Farida Yeni . Foto: AGUS PRAMONO/KALTENG POS/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Marak desakan agar Bupati Katingan Ahmad Yantenglie segera dilengserkan dari jabatannya.

Bupati yang digerebek saat berduaan di dalam kamar dengan perempuan cantik Farida Yani (FY) itu dinilai tidak pantas lagi menjadi pemimpin daerah.

Menanggapi desakan itu, dengan enteng dia mengatakan, aspirasi tersebut wajar-wajar saja.

"Itu lumrah, karena semua orang boleh menyampaikan pendapatnya begini, pendapatnya begitu. Wajar sajalah. Kita tidak jadi masalah," ungka Ahmad Yantenglie saat dijumpai wartawan di rumah jabatan bupati, Senin (9/1).

Namun yang jelas, sebutnya, masyarakat harus tetap menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berlangsung.

"Orang bisa menuduh siapa pun boleh. Tapi harus dilihat duduk permasalahannya dulu seperti apa. Nanti kita lihat sajalah perjalanannya seperti apa," ucapnya, seperti diberitakan Prokal.co (Jawa Pos Group).

Ditanya apakah dirinya memutuskan mundur atau tetap bertahan duduk di kursi bupati, Yantenglie mengatakan, mundur dari jabatan bukan hal yang mudah.

"Pertimbangannya, alasan mundur apa. Dampak politingnya seperti apa. Bagi saya bertahan atau mundur itu hal yang gampang bagi saya pribadi," tukas Yantenglie.

Marak desakan agar Bupati Katingan Ahmad Yantenglie segera dilengserkan dari jabatannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News