Bupati Kobar tak Perlu Dilantik Ulang
Rabu, 24 April 2013 – 02:38 WIB
Kasus Kobar kembali mencuat menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MK) yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PTUN Jakarta ini membatalkan SK Mendagri Nomor 131.62-584 tertanggal 8 Agustus 2011 tentang pengangkatan pengesahan Ujang - Bambang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kobar.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sudah menegaskan bahwa Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, tetap Ujang Iskandar dan wakilnya tetap Bambang Purwanto.
Sumber persoalan, lanjut dia, begitu dulu keluar putusan MK yang menetapkan Ujang-Bambang sebagai bupati-wabup Kobar, KPU Kobar tidak menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat penetapan.
Nah, lantas persoalan diambil alih oleh KPU Kalteng, yang mau mempedomani putusan MK. Surat dari KPU Kalteng inilah yang dijadikan pedoman mendagri mengeluarkan SK. Alasan Gamawan, lembaga KPU bersifat struktural.
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, menjelaskan, begitu nantinya kemendagri menerima
BERITA TERKAIT
- 467 PPPK 2023 Bangka Selatan segera Dilantik
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- Polisi Serius Berantas Pertambangan Bijih Timah Ilegal, Penampungnya Juga Ikut Disikat
- Kabar Terbaru Pembangunan Tol Trans Sumatera di Jambi, Seksi 4 Tempino-Simpang Ness Mulai Dikerjakan
- Ekonomi Babel Lesu Buntut Gelombang PHK Karyawan Smelter Timah
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia