Bupati Kobar tak Perlu Dilantik Ulang

Bupati Kobar tak Perlu Dilantik Ulang
Bupati Kobar tak Perlu Dilantik Ulang
Kasus Kobar kembali mencuat menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MK) yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PTUN Jakarta ini membatalkan SK Mendagri Nomor 131.62-584 tertanggal 8 Agustus 2011 tentang pengangkatan pengesahan Ujang - Bambang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kobar.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sudah menegaskan bahwa Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, tetap Ujang Iskandar dan wakilnya tetap Bambang Purwanto.

Sumber persoalan, lanjut dia, begitu dulu keluar putusan MK yang menetapkan Ujang-Bambang sebagai bupati-wabup Kobar, KPU Kobar tidak menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat penetapan.

Nah, lantas persoalan diambil alih oleh KPU Kalteng, yang mau mempedomani putusan MK. Surat dari KPU Kalteng inilah yang dijadikan pedoman mendagri mengeluarkan SK. Alasan Gamawan, lembaga KPU bersifat struktural.

JAKARTA -  Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, menjelaskan, begitu nantinya kemendagri menerima

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News