Bupati Kobar tak Perlu Dilantik Ulang
Rabu, 24 April 2013 – 02:38 WIB
"KPU Kobar harus ingat bahwa dia bersifat struktural, dan ada usulan KPU Provinsi. Itu yang kita pegang," kata Gamawan. Terlebih, lanjut dia, putusan MK bersifat final dan mengikat.
Bahkan, sempat terkatung-katung selama 1,5 tahun, belum juga ada pelantikan. "Karena itu harus ada langkah terobosan, saya lakukan itu," imbuhnya.
Gamawan menyebut, kasus seperti ini sudah pernah terjadi di 11 daerah dan semua bisa diselesaikan. Antara lain di Manggarai Barat, NTT, dan Depok, Jabar. (sam/jpnn)
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, menjelaskan, begitu nantinya kemendagri menerima
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Serius Berantas Pertambangan Bijih Timah Ilegal, Penampungnya Juga Ikut Disikat
- Kabar Terbaru Pembangunan Tol Trans Sumatera di Jambi, Seksi 4 Tempino-Simpang Ness Mulai Dikerjakan
- Ekonomi Babel Lesu Buntut Gelombang PHK Karyawan Smelter Timah
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia
- Pimpin Ucapara HUT Otda di Sumsel, Sekda Supriono Bacakan Amanat Mendagri Tito Karnavian
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu