Bupati Kobar tak Perlu Dilantik Ulang
Rabu, 24 April 2013 – 02:38 WIB

Bupati Kobar tak Perlu Dilantik Ulang
"KPU Kobar harus ingat bahwa dia bersifat struktural, dan ada usulan KPU Provinsi. Itu yang kita pegang," kata Gamawan. Terlebih, lanjut dia, putusan MK bersifat final dan mengikat.
Bahkan, sempat terkatung-katung selama 1,5 tahun, belum juga ada pelantikan. "Karena itu harus ada langkah terobosan, saya lakukan itu," imbuhnya.
Gamawan menyebut, kasus seperti ini sudah pernah terjadi di 11 daerah dan semua bisa diselesaikan. Antara lain di Manggarai Barat, NTT, dan Depok, Jabar. (sam/jpnn)
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, menjelaskan, begitu nantinya kemendagri menerima
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen