Bupati Natuna Diperiksa 8,5 jam
Kamis, 20 Agustus 2009 – 20:02 WIB
Haryono menambahkan, sejauh ini KPK juga belum perlu menahan mantan Bupati Natuna Hamid Rizal yang juga sudah jauh-jauh hari menjadi tersangka dalam kasus yang sama. "Kita serahkan saja ke penyidik. Lihat saja perkembangan penyidikannya," imbuhnya.
Ditanya soal kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus yang diduga menimbulkan kerugian hingga Rp 60 miliar itu, Haryono menegaskan belum ada tersangka baru. "Sementara itu (Daeng dan Hamid) dulu," tandasnya.
Sedangkan saat disinggung tentang dugaan aliran korupsi DBH Migas ke DPR agar Natuna tetap mendapat porsi DBH dari pusat dalam jumlah besar, Haryono mengatakan proses penyidikan belum menyentuh persoalan tersebut. "Belum sampai kesana, kita fokus ke tersangka dulu," tukasnya.
Seperti diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan pada dugaan korupsi DBH Migas. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan mantan Bupati Natuna Hamid Rizal dan mantan Ketua DPRD Natuna yang saat ini menjadi Bupati Natuna, Daeng Rusnadi. Dari hitungan sementara KPK, dugaan korupsi pada APBD Natuna tahun 2003 dan 2004 itu menimbulkan kerugian negara hingga Rp 60 miliar.(ara/jpnn)
JAKARTA - Untuk pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bagi hasil (DBH) Migas di APBD Natuna tahun 2003-2004, Bupati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan