Bupati Natuna Diperiksa 8,5 jam

Bupati Natuna Diperiksa 8,5 jam
Bupati Natuna Diperiksa 8,5 jam
JAKARTA - Untuk pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bagi hasil (DBH) Migas di APBD Natuna tahun 2003-2004, Bupati Natuna Daeng Rusnadi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Daeng yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak awal Juni lalu itu, sepanjang Kamis (20/8) diperiksa secara marathon sejak pukul 10.00 hingga pukul 18.30.

Dari catatan resepsionis KPK, Daeng tiba di KPK pukul 09.46 dan langsung bertemu penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan. Mantan Ketua DPRD Natuna itu baru keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.30. Ia berjalan menuruni tangga depan gedung KPK dengan ditemani seseorang yang menggandengnya menuju jalan raya.

Terkait pemeriksaan atas Daeng, Wakil Ketua KPK Haryono Umar yang dihubungi melalui sambungan telepon mengungkapkan bahwa sampai saat ini KPK belum merasa perlu menahan Daeng. "Tidak harus selalu ditahan, sepanjang yang bersangkutan kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti maupun kabur," ujarnya.

Meski demikian Haryono mengakui penahanan atas Daeng itu bisa saja dilakukan. "Bisa saja itu. Tergantung nanti penilaian dari penyidik. Mungkin saat ini penyidik menilai belum perlu penahanan," ujar Haryono.

JAKARTA - Untuk pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bagi hasil (DBH) Migas di APBD Natuna tahun 2003-2004, Bupati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News