Sanksi Etik Antasari Diminta Dipercepat
Kamis, 20 Agustus 2009 – 18:39 WIB
JAKARTA - KPK didesak untuk mempercepat turunnya sanksi disiplin terhadap Antasari Azhar, dibanding proses pidana yang kini tengah dilakukan kepolisian. Jika hal ini tak dilaksanakan, dikhawatirkan akan berpengaruh buruk pada lembaga penangkap koruptor ini ke depannya.
Hal ini antara lain ditegaskan oleh forum LSM yang tergabung dalam Cinta Indonesia Cinta KPK (Cicak), Kamis (20/8). Menurut Danang Widoyoko, salah seorang aktivis lembaga itu, percepatan tersebut bisa diwujudkan dengan pembentukan komite etik.
Komite yang terdiri atas pimpinan KPK, penasihat KPK dan tokoh di luar KPK ini, bertugas menyimpulkan hasil temuan tim Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) yang mulai memeriksa Antasari sejak Selasa (18/8) kemarin. "Dari dalam sendiri harus ada pembenahan. Jangan sampai muncul tudingan (kalau) kode etik tak berlaku pada pimpinan," ucap Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) ini pula.
Berkaca pada kasus Antasari, Cicak mengharapkan KPK menerapkan zero tolerance. Artinya, lanjut Danang, tak ada toleransi terhadap pimpinan KPK, apalagi pejabat di bawahnya, bila terbukti bersalah melanggar kode etik, terlebih pidana.
JAKARTA - KPK didesak untuk mempercepat turunnya sanksi disiplin terhadap Antasari Azhar, dibanding proses pidana yang kini tengah dilakukan kepolisian.
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi PKB Manajemen & Serikat Pekerja Freeport, Simak Pesannya
- Lewat Carbon Trading, PLN Indonesia Power Dukung Pemerintah Capai Target Kontribusi Nasional
- Simak, Ini Kiat-Kiat Jitu agar Mudah Lolos Seleksi Kerja di BUMN
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024