Bupati Obrak-abrik Kantor PU dan Bappeda

Caplok Aset Tanpa Koordinasi

Bupati Obrak-abrik Kantor PU dan Bappeda
GEMBOK PINTU- Bupati Aceh Utara, Ilyas A. Hamid, sedang menggembok pintu pagar Kantor Dekranas dan Kerajinan Aceh Kota Lhokseumawe, karena bangunan di atas tanah milik Aceh Utara, Kamis (18/8). Foto: Rakyat Aceh/ Armiadi
“Secara hukum status hak pengelolaan lahan (HPL) masih menjadi wewenang Aceh Utara. Jadi dalam hal ini apa yang kami lakukan merupakan tanggungjawab kami Aceh Utara, secara fakta dan secara hukum,” tegasnya.

Sebut dia, upaya pembongkaran pagar seng itu dilakukan karena ada beberapa lokasi tanah yang sudah serobot oleh Pemko Lhokseumawe, yang tidak memenuhi prosuder yang berlaku.  “Mungkin kita meminta perhatian Pemko Lhokseumawe agar dapat berkoordinasi dengan kita. Sebenarnya, bukan kami tidak memberikan tapi harus menempuh secara prosuder hukum yang berlaku dan saya juga dipertanyakan oleh rakyat saya kenapa aset Aceh Utara diambil oleh Pemko Lhokseumawe,”ujarnya. 

Selain itu, lanjut dia, ada aset-aset Aceh Utara yang selama ini sudah diberikan secara sah kepada Pemko Lhokseumawe, seperti Islamic Center dan Dinas PU Aceh Utara (kini jadi gedung DPRK Lhokseumawe). 

“Sebelumnya, kami sudah beberapa kali meminta Pemko Lhokseumawe untuk melakukan koordinasi dengan Pemkab, tapi mereka tidak mau berkoordinasi, baik jawaban secara tertulis dan secara lisan tidak ada maka dengan terpaksa membongkar pagar seng tersebut,” jelasnya.

LHOKSEUMAWE-Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid mengamuk. Meski suasana bulan suci Ramadhan, namun orang nomor satu di Aceh Utara itu tak mampu menahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News