Bupati Obrak-abrik Kantor PU dan Bappeda
Caplok Aset Tanpa Koordinasi
Jumat, 19 Agustus 2011 – 08:14 WIB
“Secara hukum status hak pengelolaan lahan (HPL) masih menjadi wewenang Aceh Utara. Jadi dalam hal ini apa yang kami lakukan merupakan tanggungjawab kami Aceh Utara, secara fakta dan secara hukum,” tegasnya.
Sebut dia, upaya pembongkaran pagar seng itu dilakukan karena ada beberapa lokasi tanah yang sudah serobot oleh Pemko Lhokseumawe, yang tidak memenuhi prosuder yang berlaku. “Mungkin kita meminta perhatian Pemko Lhokseumawe agar dapat berkoordinasi dengan kita. Sebenarnya, bukan kami tidak memberikan tapi harus menempuh secara prosuder hukum yang berlaku dan saya juga dipertanyakan oleh rakyat saya kenapa aset Aceh Utara diambil oleh Pemko Lhokseumawe,”ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, ada aset-aset Aceh Utara yang selama ini sudah diberikan secara sah kepada Pemko Lhokseumawe, seperti Islamic Center dan Dinas PU Aceh Utara (kini jadi gedung DPRK Lhokseumawe).
“Sebelumnya, kami sudah beberapa kali meminta Pemko Lhokseumawe untuk melakukan koordinasi dengan Pemkab, tapi mereka tidak mau berkoordinasi, baik jawaban secara tertulis dan secara lisan tidak ada maka dengan terpaksa membongkar pagar seng tersebut,” jelasnya.
LHOKSEUMAWE-Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid mengamuk. Meski suasana bulan suci Ramadhan, namun orang nomor satu di Aceh Utara itu tak mampu menahan
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik
- Perintah Irjen Helmy Santika: Tindak Tegas Aksi Premanisme di Lampung
- Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini
- Sempat Dilaporkan Hilang, Seorang Warga Tobelo Ditemukan Meninggal Dunia
- 13.600 Rumah Warga di OKU Terendam Banjir
- PMKRI Toraja Desak Penjabat Gubernur Sulsel Prioritaskan Membenahi Infrastruktur Jalan