Bupati OKI: Kalau Bandel Tembak di Tempat Saja

Bupati OKI: Kalau Bandel Tembak di Tempat Saja
Foto udara waterboombing di wilayah Cinta Jaya, Pedamaran, OKI. Foto: Kris Samiaji/Sumeks

jpnn.com, KAYUAGUNG - Gerah karena kebakaran hutan dan lahan (karhutla) makin meluas, Bupati OKI H Iskandar SE minta penegak hukum bertindak tegas. Yakni menangkap dan menghukum pembakar lahan yang tak memperdulikan imbauan maupun peringatan.

Permintaan itu disampaikannya langsung kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara saat keduanya meninjau karhutla di Desa Kayu Labu, Kecamatan Pedamaran Timur. “Kalau bandel, tembak di tempat saja,” cetusnya.

Kekesalan Iskandar bukan tanpa alasan. Tiap tahun jelang musim kemarau sudah diwanti-wanti agar tidak ada karhutla di OKI. Karena, sekali gambut terbakar, maka akan sulit dipadamkan. Imbasnya, banyak tenaga terkuras, dana tersedot dan asap mengganggu aktivitas masyarakat.

Ditegaskannya, pemerintah telah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian dan TNI. “Kami imbau agar para kepala desa (kades) berperan aktif memberikan pengertian kepada warganya agar tidak membakar lahan atau hutan,” imbuhnya.

Diakui Iskandar, kasus karhutla ini baru terjadi lagi setelah tiga tahun berlalu dalam kondisi aman tanpa asap. Bukannya tidak ada, tapi titik api (hot spot) yang terjadi sedikit dan tidak meluas. Di bawah satu hektare. “Kalau yang terjadi sekarang ini, areal terbakar lebih dari 10 hektare,” tuturnya.

Dengan koordinasi dan konsolidasi yang baik, saat ini saat terdeteksi ada hot spot, akan langsung dipadamkan dengan cara keroyokan. Melibatkan Manggala Agni, BPBD hingga masyarakat.

Menanggapi permintaan Bupati OKI, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain mengungkapkan bahwa tindakan tegas memang diperlukan. Tujuannya untuk memberikan efek jera terhadap pembakar hutan dan lahan.

“Kapolres dengar tadi, kata Bupati, tindak tegas. Bila perlu tembak di tempat," tegasnya.

Gerah karena kebakaran hutan dan lahan (karhutla) makin meluas, Bupati OKI H Iskandar SE minta penegak hukum bertindak tegas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News