Bupati Palas Aman Hingga 6 Bulan
Sabtu, 17 Maret 2012 – 08:48 WIB
JAKARTA - Hingga kemarin (16/3), Mendagri Gamawan Fauzi tetap bersikukuh pada sikapnya yakni belum akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian secara permanen Basyrah Lubis SH dari jabatannya sebagai Bupati Padang Lawas (Palas), sebelum ada putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA).
Seperti yang sudah beberapa kali disampaikan, kemarin Gamawan kembali mengulang pernyataannya, bahwa pihaknya tidak mau kasus yang menimpa Bupati Mamasa (Sulawesi Barat), Obed Nego Depparinding, terulang lagi di daerah lain.
Baca Juga:
Menteri asal Sumbar itu mengakui, bisa sudah ada putusan yang bersifat incrach mengatakan kepala daerah bersalah, sesuai ketentuan harus diberhentikan secara permanen. Hanya saja, upaya hukum PK bisa memberikan peluang yang bersangkutan ternyata dinyatakan tidak bersalah.
"Kalau dia sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa diberhentikan. Tapi pengalaman Mamasa ini, kita tidak terburu-buru. Karena nanti di PK bakal ada pula yang dibebaskan," kata Gamawan di kantornya.
JAKARTA - Hingga kemarin (16/3), Mendagri Gamawan Fauzi tetap bersikukuh pada sikapnya yakni belum akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian
BERITA TERKAIT
- Dapat Laba Rp 1,1 Triliun, PAM Jaya Bakal Rekrut 2.500 Karyawan Kompeten
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- PPPK yang Sudah Resmi Bekerja tidak Berhak Mengajukan Usulan Mutasi
- 17 PPPK Guru di Pemprov Gorontalo Dilantik, Masa Kontrak 5 Tahun
- Eks Kades di Riau Ditangkap KLHK Setelah Buron Selama 4 Bulan, Kasusnya Berat
- Wujud Kepedulian Sosial, Indosat Sumatra dan PMI Gelar Donor Darah di 3 Kota