Pemkot Tidak Mampu Tutup Pabrik Miras
Sabtu, 17 Maret 2012 – 06:30 WIB
MAKASSAR - Keberadaan pabrik minuman keras (miras) di kawasan Tamangngapa, Antang, terus menuai protes dari kalangan warga. Bahkan DPRD Kota Makassar telah menginstruksikan agar pabrik minuman beralkohol ini segera ditutup.
Namun hingga Jumat (16/3), Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar belum menutup pabrik tersebut. Pemkot beralasan, pabrik penghasil minuman perusak mental tersebut tidak bisa ditutup karena mengantongi izin dari pemerintah pusat.
Pelaksana tugas Sekkot Makassar, Agar Jaya, yang dikonfirmasi, kemarin, mengatakan bahwa izin pabrik miras di Antang tersebut diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. "Pemkot tidak punya kewenangan untuk menutup karena ada izinnya dari pusat," kata Agar Jaya.
Terkait rencana merelokasi pabrik tersebut ke Kawasan Industri Makassar (Kima), Agar mengatakan bahwa itu baru akan dibicarakan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar.
MAKASSAR - Keberadaan pabrik minuman keras (miras) di kawasan Tamangngapa, Antang, terus menuai protes dari kalangan warga. Bahkan DPRD Kota Makassar
BERITA TERKAIT
- PPPK yang Sudah Resmi Bekerja tidak Berhak Mengajukan Usulan Mutasi
- 17 PPPK Guru di Pemprov Gorontalo Dilantik, Masa Kontrak 5 Tahun
- Eks Kades di Riau Ditangkap KLHK Setelah Buron Selama 4 Bulan, Kasusnya Berat
- Wujud Kepedulian Sosial, Indosat Sumatra dan PMI Gelar Donor Darah di 3 Kota
- Tenggelam Saat Memasang Jaring Ikan, Pemancing Asal Sumbawa Ditemukan Meninggal Dunia
- 381 PPPK di Temanggung Mengikuti Orientasi, Pj Bupati Berpesan Begini