Pemkot Tidak Mampu Tutup Pabrik Miras
Sabtu, 17 Maret 2012 – 06:30 WIB

Pemkot Tidak Mampu Tutup Pabrik Miras
Kepala Bidang Perdagangan Kota Makassar, Dedi Hermadi, juga berpendapat senada. "Juga ada rekomendasi dari Badan Penanaman Modal, pemkot hanya mengeluarkan izin tempat," tandasnya.
Baca Juga:
Dedi menambahkan, pihaknya telah meminta pemilik pabrik agar mencari tempat di Kima atau Jalan Ir Sutami. (kas/yun)
MAKASSAR - Keberadaan pabrik minuman keras (miras) di kawasan Tamangngapa, Antang, terus menuai protes dari kalangan warga. Bahkan DPRD Kota Makassar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara