Bupati Penyuap Hakim MK Segera Diadili

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan terhadap Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al Jufri beserta istrinya Suzana Budi Antoni.
Karena itu, dalam waktu dekat ini, keduanya akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ditemui usai menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (2/8), Budi enggan berkomentar, perihal perkembangan kasusnya. Dia hanya minta doa dari awak media agar bisa menjalani persidangan dengan lancar.
“Mohon doa restu ya,” tutur Budi di halaman gedung KPK.
Budi dan Suzana adalah tersangka kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2013 lalu. Mereka diduga menyuap pimpinan MK, yang saat itu diketuai Akil Mochtar dengan uang senilai Rp10 miliar dan USD 500 ribu.(dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan terhadap Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al Jufri beserta istrinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan