Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Suaminya Divonis 4 Tahun Penjara

Sesuai dengan nota pembelaan dari penasihat hukum, kata dia, kedua terdakwa seharusnya dinyatakan bebas dari perkara tersebut.
"Kami masih pikir-pikir dengan klien kami apakah akan melakukan banding atau menerima putusan dari majelis hakim," ujarnya.
Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana dan suaminya, Hasan Aminuddin terjerat perkara suap jual beli jabatan penjabat kepala desa tahun 2021.
Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.
Sebanyak 18 orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Pejabat Kades Karangren Sumarto. Ada pula Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin. (ant/fat/jpnn)
Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan suaminya, Hasan Aminuddin divonis 4 tahun penjara oleh hakim PN Tipikor Surabaya pada Kamis (2/6).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Semua Patgulipat Zarof Ricar di Pengaturan Perkara Harus Dibongkar