Bupati Rekomendasikan UMK Rp 1,94 Juta

Bupati Rekomendasikan UMK Rp 1,94 Juta
Bupati Rekomendasikan UMK Rp 1,94 Juta

jpnn.com - SUKABUMI - Setelah melewati pembahasan panjang nan alot, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi akhirnya ditetapkan Selasa (11/11) malam lalu.

Bupati Sukabumi merekomendasikan upah buruh pada tahun 2015 mendatang sebesar Rp1,94 juta. Kini, pemberlakuannya tinggal menunggu surat penetapan dari Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.
 
Informasi yang dihimpun, penetapan UMK tersebut dilakukan setelah jajaran Muspida melakukan pembahasan dengan seluruh serikat buruh, Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Dalam pembahasannya sempat terjadi adu mulut antara serikat buruh dari SP TSK-SPSI Kabupaten Sukabumi dengan DPK. Pasalnya, nominal angka yang disampaikan dari hasil survei masing-masing berbeda.
 
"Sudah ditetapkan, untuk tahun 2015 UMK itu sebesar Rp. 1,94 juta" ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Aam Amar Halim kepada Radar Sukabumi, Kamis (12/11) malam kemarin.
 
Menurut Aam, saat dilakukan pembahasan antara Pemkab Sukabumi, DPK dengan serikat buruh yang ada di Sukabumi tidak ada kesepakatan. Masing-masing bersikukuh mempertahankan angka yang disampaikan berdasarkan hasil survei masing-masing.

Sehingga, untuk memutuskan persoalan itu, DPK menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati Sukabumi, Sukmawijaya.
 
"Karena tidak ada kata sepakat saat pembahasan, maka DPK menyerahkan kepada Pak Bupati terkait besarannya UMK ini," terang Aam.
 
Setelah Bupati melakukan kajian, maka ditetapkan angka Rp1,94 juta tersebut dalam surat rekomendasi yang akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat. Pasalnya, dalam hal ini Pemkab Sukabumi tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan UMK melainkan hanya merekomendasikan kepada Pemprov Jabar.
 
"Nanti keluar surat penetapan dari Gubernur terkait UMK ini. Tentunya, surat penetapan tersebut berdasarkan surat rekomendasi dari Pak Bupati," tandasnya.
 
Sementara itu, Ketua pengurus Cabang Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP TSK-SPSI), Mochammad Popon menambahkan, saat proses pembahsan hingga pengambilan keputusan, Bupati Sukabumi sempat 'galau' untuk memutuskan.

Nominal UMK dari pihaknya dan juga pihak DPK sangatlah berbeda. Sehingga, proses pemutusannya berlangsung alot dari pagi hingga pukul 22.00 WIB.
 
"Saat itu bupati kelihatan bingung, karena nominal UMK ini ada dua opsi," imbuh Popon kepada Radar Sukabumi (Grup JPNN).
 
Dikatakan Popon, serikat buruh yang nominalnya berbeda dengan DPK hanyalah SP TSK SPSI sedangkan yang lain seperti KBS dan SPN itu sama dengan DPK dan Apindo.
 
"Perbedaannya, kalau kami tetap bertahan pada angka Rp2 juta sedangkan pihak lain mengusulkan angka Rp. 1.742.881. Sehingga inilah yang menambah bupati bingung apalagi saat mendengar kita mau aksi demo selama empat hari," akunya.
 
Namun demikian lanjut Popon, dari angka Rp2 juta itu dirinya menawarkan pada Pemkab Sukabumi pada angka Rp1,95 juta. Hanya saja waktu itu, Bupati Sukabumi melakukan penawaran dari angka tersebut. Sehingga disepakati, UMK Sukabumi untuk tahun 2015 mendatang sebesar Rp1,94 juta. Popon dan kawan-kawan pun menerima angka tersebut.  "Kami puas tentunya dengan angka itu, karena hanya beda Rp10 ribu," tuturnya.
 
Perbedaan angka UMK yang diajukan masing-masing pihak itu karena Dewan Pengupahan Kabupaten (DKP) saat melakukan survei hanya melakukannya di tiga pasar. Seharusnya, mereka melakukan survei tersebut di empat pasar. Bahkan, dalam pelaksanaannya metodologi yang dilakukannya itu salah.
 
"Kami juga melakukan survei itu di empat pasar sesuai dengan ketentuan. Yang paling ironis lagi, DKP untuk tahun mendatang dalam hal survei transport buruh masih menggunakan data tiga tahun lalu. Ini tentunya bertentangan dengan keadaan saat ini," ketusnya. (ren/t)


Berita Selanjutnya:
Pemotor Tewas Terlindas Truk

SUKABUMI - Setelah melewati pembahasan panjang nan alot, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi akhirnya ditetapkan Selasa (11/11) malam lalu. Bupati


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News