Bupati Sabu Tetap Mendekam di Tahanan

Bupati Sabu Tetap Mendekam di Tahanan
Marthen Dira Tome. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah tahun 2007-2008, Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) Marthen Dira Tome.

Mantan Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan NTT, itu akan tetap mendekam di tahanan hingga 14 Maret 2017.

"Ini perpanjangan penahanan kedua terhadap MDT, mulai 13 Februari sampai 14 Maret 2017," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu (11/2).

Menurut Febri, perpanjangan penahanan ini diperlukan karena penyidik masih terus melakukan pengembangan. "Nanti kalau sudah pelimpahan tahap satu akan kami sampaikan," katanya.

Kasus korupsi ini merupakan hasil koordinasi dan supervisi KPK dengan Kejaksaan Tinggi NTT. Penyerahan kasus ini dilakukan pada Oktober 2014. Sayangnya proses hukum
Marthen kandas, setelah ia memenangi praperadilan. Tapi KPK membuka penyidikan lagi dan kembali menetapkan Marthen sebagai tersangka.

"Nilai proyek pada 2007 Rp 77 miliar dan kerugian negara Rp 3,8 miliar," ujar Febri.

KPK menjerat Marthen dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.(boy/jpnn)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah tahun 2007-2008, Bupati Sabu Raijua,


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News