Bupati Sedih Dituntut 8 Tahun Bui

Bupati Sedih Dituntut 8 Tahun Bui
Bupati Sedih Dituntut 8 Tahun Bui

jpnn.com - MEDAN - Bupati Mandailing Natal (Madina) non-aktif, Hidayat Batubara seketika terduduk lemas usai dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia dinyatakan terbukti menerima uang suap Rp 1 miliar dari Pengusaha Surung Panjaitan untuk proyek pembangunan RSUD Panyabungan Kabupaten Madina yang dananya bersumber dari Bantuan Daerah Bawahan (BDB) pada APBD Propinsi Sumatera Utara TA 2013.

"Meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hidayat Batubara selama 8 tahun penjara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan ditambah pidana denda Rp300 juta, subsider 5 bulan kurungan," kata Jaksa KPK di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Setiawan pada sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/1).


Jaksa menyatakan terdakwa Hidayat Batubara dan Khairul Anwar terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa Hidayat Batubara memerintahkan Khairul Anwar Daulay, Raja Sahlan Nasution dan Yusuf Tirta Sembiring untuk mencari kontraktor terkait rencana proyek RSUD Panyabungan.

Kemudian, proyek itu ditawarkan Raja Sahlan kepada Surung Panjaitan sedangkan Yusuf Tirta menawarkan kepada Leonard Sihite. Selanjutnya, Leonard Sihite mundur, dan proyek itu dikerjakan Surung.

Khairul Anwar selalu melaporkan kepada Hidayat setiap perkembangan pengurusan asistensi proyek RSUD di Provinsi Sumut dan perkembangan proses pengurusan dengan rekanan Surung Panjaitan. Lalu disepakati Surung harus memberikan fee sebesar 15 persen dari nilai proyek Rp32,041 miliar untuk pembangunan RSUD Panyabungan di Kabupaten Madina.

Di mana pembangunan itu terbagi dalam tiga paket pekerjaan yakni Unit Gawat Darurat (UGD) senilai 1,187 miliar, Unit Poliklinik Rp12,454 miliar dan Unit Rawat Inap senilai Rp18,399 miliar. Pada tahap awal, Khairul Anwar menerima pembayaran fee dari Surung sebesar Rp1 miliar. Uang itu diserahkan kepada Hidayat Batubara sebesar Rp990 juta.

MEDAN - Bupati Mandailing Natal (Madina) non-aktif, Hidayat Batubara seketika terduduk lemas usai dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News