Bupati Seluma Dijerat KPK
Diduga Menyogok DPRD Demi Loloskan Perda
Selasa, 12 Juli 2011 – 00:12 WIB

Bupati Seluma Dijerat KPK
JAKARTA - Lagi-lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat kepala daerah sebagai tersangka korupsi. Kali ini, KPK menetapkan Bupati Seluma, Bengkulu, Murman Effendi sebagai tersangka korupsi. Oleh KPK, Murman dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal (13) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Artinya, Murman telah memberi atau menjanjikan sesuatu ke pihak lain dalam hal ini DPRD Seluma untuk berbuat atau tidak berbuat terhadpa suatu hal.
Ketua DPD Demokrat Bengkulu itu menjadi tersangka kasus dugaan suap ke DPRD Seluma guna meloloskan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang penggunaan dana anggaran infrastruktur di Kabupaten Seluma. "Dalam dugaan korupsi ini, KPK menetapkan ME (Murman Effendi) sebagai tersangkanya," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di KPK, Senin (11/7) sore.
Johan menjelaskan, KPK mengantongi dua bukti kuat untuk menjerat Murman. "Ada dua alat bukti dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati Seluma," sebut Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Lagi-lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat kepala daerah sebagai tersangka korupsi. Kali ini, KPK menetapkan Bupati Seluma,
BERITA TERKAIT
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi