Bupati Simalungun Mengaku Dirayu Refly
Senin, 13 Desember 2010 – 18:22 WIB
Sebelum lapor ke KPK, Mahfud dan Akil menggelar konperenasi pers di gedung MK. Akil, yang merupakan ketua hakim panel sidang perkara sengketa Pemilukada Simalungun, yang diputus 24 September 2010, mengaku siap masuk penjara jika terbukti menerima suap.
"Dalam konteks ini, ada dua kemungkinan. Saya ingin katakan, apakah mereka yang masuk penjara, atau saya yang masuk penjara. Hanya dua kemungkinan. Kalau memang bisa dibuktikan bahwa saya terima suap, saya bersedia masuk penjara," ujar Akil. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Bupati Simalungun JR Saragih mengaku telah dirayu Refly Harun agar mau mengakui bahwa dirinya diperas hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Reza Indragiri Bandingkan Kasus Vina Cirebon dengan Jampidsus Dimata-matai Densus 88
- Soroti Banyaknya Jumlah Lembaga Negara di Indonesia, Bamsoet Nilai Perlu Dikaji Ulang
- Prajurit TNI AL Membantu Warga Terdampak Banjir di Cirebon
- Diangkat PPPK Malah Kehilangan TPG, Tunjangan Rp 38,4 Juta Melayang
- Pastikan Isi gas LPG Sesuai, Mendag & Pertamina Kunjungi SPBE di Tanjung Priok
- Inilah Sejumlah Keunggulan Sistem KRIS BPJS Kesehatan