Bupati Simalungun Mengaku Dirayu Refly

Bupati Simalungun Mengaku Dirayu Refly
Bupati Simalungun Mengaku Dirayu Refly
Sebelum lapor ke KPK, Mahfud dan Akil menggelar konperenasi pers di gedung MK. Akil, yang merupakan ketua hakim panel sidang perkara sengketa Pemilukada Simalungun, yang diputus 24 September 2010, mengaku siap masuk penjara jika terbukti menerima suap.

"Dalam konteks ini, ada dua kemungkinan. Saya ingin katakan, apakah mereka yang masuk penjara, atau saya yang masuk penjara. Hanya dua kemungkinan. Kalau memang bisa dibuktikan bahwa saya terima suap, saya bersedia masuk penjara," ujar Akil. (sam/jpnn)


JAKARTA -- Bupati Simalungun JR Saragih mengaku telah dirayu Refly Harun agar mau mengakui bahwa dirinya diperas hakim Mahkamah Konstitusi (MK).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News