Bupati Simalungun Mengaku Dirayu Refly

Bupati Simalungun Mengaku Dirayu Refly
Bupati Simalungun Mengaku Dirayu Refly
JAKARTA -- Bupati Simalungun JR Saragih mengaku telah dirayu Refly Harun agar mau mengakui bahwa dirinya diperas hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, JR Saragih membantah dirinya menyiapkan Rp1 miliar dalam bentuk dollar untuk diserahkan ke hakim MK Akil Mochtar.

"Dia (Refly) SMS saya, ada beberapa kali, saya dirayu agar saya mengakui ada pemerasan," ujar JR Saragih kepada wartawan usai bertemu menemui Mahfud MD di gedung MK, Senin (13/12). Berkali-kali, pria berpangkat Letkol itu menegaskan bahwa apa yang disampaikan Refly ke tim investigasi adalah tidak benar. Dia mengatakan, semua yang dikatakan Refly merupakan fitnah.

"Bahwa apa yang disampaikan pengacara saya itu (Refly) itu tidak benar. Semua itu fitnah," cetus JR Saragih, yang datang disertai pengacaranya, Viktor Nadapdap dan sopirnya, Purwanto. Ditegaskan pula, sama sekali tidak benar dia berusaha menyuap hakim MK Akil Mochtar, lewat sopirnya itu. Dibantah pula mengenai dialog dia dengan Refly terkait nego success fee Rp3 miliar, yang minta diskon Rp1 miliar karena akan diberikan ke hakim MK.

Seperti diberitakan, Mahfud MD telah mengadukan JR Saragih dan dua mantan pengacaranya, Refly Harun dan Maheswara Prabandono, ke KPK pada Jumat (10/12) pekan lalu. Mahfud disertai hakim MK Akil Mochtar membuat laporan ke KPK, atas tuduhan percobaan penyuapan terhadap hakim konstitusi.

JAKARTA -- Bupati Simalungun JR Saragih mengaku telah dirayu Refly Harun agar mau mengakui bahwa dirinya diperas hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News