Bupati Supriori Mulai Diadili

Didakwa Perkaya Diri Dari Proyek pemda

Bupati Supriori Mulai Diadili
Bupati Supriori Mulai Diadili
JAKARTA - Bupati Supriori, Provinsi Papua, Jules Fitzgerald Warikar, akhirnya duduk di kursi terdakwa. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kemarin, Warikar didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang berakibat pada kerugian keuangan negara sebesar Rp 36,58 miliar.

Dalam surat dakwaan bernomor DAK-20/24/10/2009 yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Sarjono Turin, Warikar didakwa telah melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum, yaitu melakukan penunjukan langsung kepada PT Multi Makmur Jaya Abadi sebagai rekanan Pemda Supriori dalam sejumlah proyek Pemda.

Adapun proyek-proyek itu adalah pembangunan Pasar Sentral tahap I, II, III, pembangunan pasar Induk Tahap I dan II, pembangunan terminal induk  tahap I dan II, proyek pembangunan rumah dinas type 96,72, 24, serta pembangunan mes pegawai type 36 sebanyak 10 unit. Proyek-proyek itu, menurut Jaksa, didanai dengan APBD Supriori selama tiga tahun sejak  2006 hingga 2008.

Dalam dakwaanya JPU KPK menguraikan, JF Warikar pada Oktober 2005 bertemu dengan Suryadi Sentosa selaku pengusaha  dari PT MMJA di Batam. Konsep pembangunan di Batam, beber JPU, akan diterapkan di Supriori. PT MMJA tanpa melalui tender ditunjuk secara langsung sebagai kontraktor proyek.

JAKARTA - Bupati Supriori, Provinsi Papua, Jules Fitzgerald Warikar, akhirnya duduk di kursi terdakwa. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News