Bupati Tahanan KPK Minta Pendamping di Rutan Polda

Keterangan Ahli Pojokkan Terdakwa Korupsi APDB Natuna

Bupati Tahanan KPK Minta Pendamping di Rutan Polda
Bupati Tahanan KPK Minta Pendamping di Rutan Polda
JAKARTA - Posisi bupati Natuna nonaktif Daeng Rusnadi dan mantan bupati Natuna Hamid Rizal ssemakin terjepit dengan kesaksian auditor Badan pemeriksa Keuangan yang menjadi saksi ahli pada persidangan dugaan korupsi APBD Natuna tahun 2004 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (18/1). Berdasar keterangan saksi ahli, pencairan uang berdasarkan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) dari Hamid Rizal selaku Bupati Natuna yang turut disetujui Daeng rusnadi selaku Ketua DPRD Natuna sementara APBD belum disahkan adalah suatu pelanggaran.

Hal itu diungkapkan Taufik Yuliantoro selaku saksi ahli dari kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Medan yang melakukan audit atas APBD Natuna tahun 2004. "SKO tidak bisa digunakan sebelum pengesahan APBD," tandas Taufik.

Selain Taufik, saksi ahli yang dihadirkan lainnya adalah Cecilia Angel dan Andi Rahmat. Menurut Taufik, pelanggaran lain dalam penggunaan dana Natuna adalah keberadaan surat keputusan (SK) Bupati yang ditandatangani tahun 2008 untuk melengkapi persyaratan administratif penggunaan miliaran uang anggaran intensifikasi dana bagi hasil migas tersebut. "SK itu tidak ada gunanya," lanjut Taufik.

Dalam kesempatan itu Taufik juga mengaku telah menerliti rekening-rekening yang digunakan untuk menampung uang dari APBD NAtuna tahun 2004 itu. Rekening pertama yang diteliti Taufik adalah milik Suryanto selaku Kabag keuangan Pemkab Natuna. "Awalnya kita cek ke rekening Suryanto. Kemudian kita cek ke 29 rekening penerima uang dari Suryanto termausk rekening Jarmin (mantan Kasubag Keuangan), Darwis (staf DPRD Natuna) dan Subandi," ujar Taufik.

JAKARTA - Posisi bupati Natuna nonaktif Daeng Rusnadi dan mantan bupati Natuna Hamid Rizal ssemakin terjepit dengan kesaksian auditor Badan pemeriksa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News