Bupati tak Hadir, Sekda Mura Batal Dilantik Gubernur

Bupati tak Hadir, Sekda Mura Batal Dilantik Gubernur
Sekda Mura batal dilantik. Foto: Sumatera Ekspres/JPNN
Dikatakannya, permohonan judicial review diajukan atas tiga alasan. Pertama, Permendagri melanggar UU, Permendagri dibuat dengan cara tak prosedural, dan ketiga Permendagri dinilai sangat merugikan Muba, karena berpengaruh pada penghasilan daerah dan kepentingan warga Muba.

Posisi Gubernur Sumsel sendiri sebagai penengah. Bahkan, Gubernur pernah merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri agar membagi kekayaan itu, 50:50. Tim Kemendagri sendiri sudah turun ke lapangan.

Lantik atau Usul Baru

Sementara itu, batalnya pelantikan Sekda Mura mendapat perhatian khusus Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kapuspen Kemendagri Raydonnyzar Moenek menyatakan, bila benar Sekda itu tak jadi dilantik maka persoalannya menjadi aneh. Lantaran, calon sekda diusul oleh bupati, yang dilanjutkan rekomendasinya oleh gubernur. Setelah itu diterbitkan surat rekomendasi oleh Mendagri.

PALEMBANG – Calon Sekda Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan, H Sulaiman Kohar, batal dilantik. Seyogyanya pelantikan dilakukan di Auditorium

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News