Bupati tak Hadir, Sekda Mura Batal Dilantik Gubernur
Kamis, 07 Oktober 2010 – 14:34 WIB
Dikatakannya, permohonan judicial review diajukan atas tiga alasan. Pertama, Permendagri melanggar UU, Permendagri dibuat dengan cara tak prosedural, dan ketiga Permendagri dinilai sangat merugikan Muba, karena berpengaruh pada penghasilan daerah dan kepentingan warga Muba.
Posisi Gubernur Sumsel sendiri sebagai penengah. Bahkan, Gubernur pernah merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri agar membagi kekayaan itu, 50:50. Tim Kemendagri sendiri sudah turun ke lapangan.
Lantik atau Usul Baru
Sementara itu, batalnya pelantikan Sekda Mura mendapat perhatian khusus Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kapuspen Kemendagri Raydonnyzar Moenek menyatakan, bila benar Sekda itu tak jadi dilantik maka persoalannya menjadi aneh. Lantaran, calon sekda diusul oleh bupati, yang dilanjutkan rekomendasinya oleh gubernur. Setelah itu diterbitkan surat rekomendasi oleh Mendagri.
PALEMBANG – Calon Sekda Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan, H Sulaiman Kohar, batal dilantik. Seyogyanya pelantikan dilakukan di Auditorium
BERITA TERKAIT
- Kemenag Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS
- Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik
- Perintah Irjen Helmy Santika: Tindak Tegas Aksi Premanisme di Lampung
- Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini