Bupati Takalar Cabut SK, Jaringan SIAK Diaktifkan Kembali

Bupati Takalar Cabut SK, Jaringan SIAK Diaktifkan Kembali
Kementerian Dalam Negeri. Foto : Ist/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaktifkan kembali jaringan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, SIAK Kabupaten Takalar diaktifkan kembali menyusul diterimanya Surat Keputusan (SK) Bupati Takalar Syamsari Kitta No. 821/544/BKPSDM/IX/2019, tertanggal 9 September 2019.

SK itu mencabut surat sebelumnya yang juga ditandatangani Bupati Takalar Syamsari Kitta, Nomor: 821/385/BKPSDM/VII/2019 tertanggal 9 Juli 2019 tentang Pemberhentian Jabatan Struktural an Hj. Farida dari Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Takalar.

Atas keputusan tersebut, Farida dinyatakan kembali bertugas sebagai Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Takalar dengan SK Mendagri No 821.22-2941 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Kembali/Pengukuhan dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, selaku Kadis Dukcapil Provinsi di Kabupaten/Kota.

"Dengan dibatalkannya SK Bupati sebagaimana Whatsapp Sekda (Sekretaris Daerah) dan Surat Bupati Takalar terlampir, maka jaringan (SIAK) kami aktifkan kembali," ujar Zudan di Jakarta, Senin (9/9).

Sebelumnya, Zudan atas nama mendagri menerbitkan surat teguran bernomor: 820/5894/DUKCAPIL tertanggal 13 Agustus 2019.

Surat itu menyoroti pelantikan pejabat tinggi pratama di lingkungan Disdukcapil Kabupaten Takalar oleh Bupati Takalar tanggal 10 Juli 2019.

Poin ke-2 dalam surat tersebut mengatakan, mutasi yang dilakukan pada Dukcapil Takalar tidak diusulkan lebih dahulu oleh Bupati kepada Mendagri.

Tanpa alasan yang jelas Bupati Takalar Syamsari Kitta bersikap mengabaikan surat teguran Mendagri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News