Bupati Terpilih Buton Langsung Dinonaktifkan Setelah Dilantik

Bupati Terpilih Buton Langsung Dinonaktifkan Setelah Dilantik
Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun. Foto: Fajaronline

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sultra Saleh Lasata tetap melantik Samsu Umar Abdul Samiun sebagai Bupati Buton, meski berstatus terdakwa dalam kasus dugaan menyuap Akil Mochtar saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Pelantikan berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Jakarta, Kamis (24/8).

Pada kesempatan yang sama, dibacakan Surat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang meminta Plt Gubernur Sultra menugaskan Wabup Buton sebagai Plt Bupati Buton.

Sebab, Umar berstatus terdakwa kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Buton pada 2011 untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

"Mekanismenya, bupati terpilih harus dilantik dulu. Nah, atas bantuan KPK hal tersebut dapat dilakukan di Kemendagri. Tidak mungkin memberhentikan sementara, jika pasangan bupati dan wakil bupati terpilih belum dilantik," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono usai pelantikan Samsu-La Bakry, Kamis (24/8).

Menurut Sumarsono, mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Jadi distatuskan dulu sebagai bupati, baru kemudian menunjuk wakil bupati sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Nah SK pembehentian sementara diproses secepatnya setelah pelantikan," ucapnya.

Mantan Penjabat Gubernur (Pj) Gubernur Sulawesi Utara mengatakan, secara substansi Samsu otomatis nonaktif karena sejak 26 Januari lalu telah mendekam dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sultra Saleh Lasata tetap melantik Samsu Umar Abdul Samiun sebagai Bupati Buton, meski berstatus terdakwa dalam kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News