Buron 17 Bulan, Kakek Cabul Dicokok
Kamis, 16 September 2010 – 09:26 WIB
Nababan menduga, tersangka mengira kasusnya itu tak dipermasalahkan lagi oleh pihak korban. Nyatanya pihak korban tak tinggal diam begitu saja dan kehadiran kakek itu di Durai dilaporkan ke Polsek Moro. "Apalagi, tersangka Tamama ini sudah masuk dalam kategori daftar pencarian orang (DPO) sejak pelariannya, artinya kasus pancabulan itu dulunya sudah dilaporkan ke Polres Karimun," tutur Nababan.
Baca Juga:
Menurut pengakuan Mawar kala itu, kakek tua ini sudah tiga kali berbuat cabul di rumah korban. Kebetulan Mawar hanya tinggal dengan ibunya. Sedangkan Ibu Mawar seharian kerja di bangsal gumbang dan Mawar sudah terbiasa tinggal sendirian di rumah. Kesempatan itulah tersangka membujuk Mawar dengan iming-iming diberikan uang. Pertama tersangka berikan uang Rp10 ribu, kedua kalinya diberi uang Rp5 ribu dan ketiga kalinya Rp1. 000 hingga akhirnya ketahuan ibu Mawar.
Sebelum laporan diproses polisi, korban telah diambil visum di Puskesmas Durai. Dari hasil visum itu, terbukti alat vital korban mengalami luka lecet akibat jari telunjuk tersangka dimasukkan ke alat vital korban. Hal itu telah diakui dengan terus terang pada penyidik polisi oleh tersangka Tamama. (pst/sam/jpnn)
BATAM -- Setelah buron selama 17 bulan, Tamama (67), warga Durai, akhirnya ditangkap aparat kepolisian Polsek Moro. Kapolsek Moro, AKP Basta Nababan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tangani Kasus Rokok Ilegal, Bea Cukai Rampungkan Proses Penyidikan
- Komplotan Pencuri Tabung Elpiji di Mataram Ditangkap Polisi
- 2 Anggota Geng Bersenjata Tajam Bikin Resah Warga, Langsung Digulung Polisi
- Orang Tua Pegi Diduga Terlibat dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Penjelasan Polisi
- Caleg Terpilih Jadi Pemodal Sabu-Sabu Sebanyak 70 Kilogram
- Polisi Ciduk Wanita Pelaku Penyelundupan PMI Ilegal di Nunukan