Buron 2 Tahun 6 Bulan, DL Akhirnya Ditangkap, Terancam Hukuman Mati
Sabtu, 19 November 2022 – 12:52 WIB
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, yakni dua senjata tajam berupa badik dan celurit yang dibawa pelaku.
Pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (1) KUHP dan Pasal 365 Ayat (4) KUHP atas tindak pidananya pada April 2020 lalu.
"Dia pun terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," ujar Putra. (cr1/jpnn)
Jajaran Polsek Tambora menangkap pelaku kasus penjambretan yang sudah buron 2,5 tahun, Rabu (16/11), simak selengkapnya.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja
- Catch Kill
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis