Buron 2 Tahun 6 Bulan, DL Akhirnya Ditangkap, Terancam Hukuman Mati
Sabtu, 19 November 2022 – 12:52 WIB

DL (30), pelaku kasus penjambretan saat diamankan di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, Rabu (16/11). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, yakni dua senjata tajam berupa badik dan celurit yang dibawa pelaku.
Pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (1) KUHP dan Pasal 365 Ayat (4) KUHP atas tindak pidananya pada April 2020 lalu.
"Dia pun terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," ujar Putra. (cr1/jpnn)
Jajaran Polsek Tambora menangkap pelaku kasus penjambretan yang sudah buron 2,5 tahun, Rabu (16/11), simak selengkapnya.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- 1 Pelaku Penusukan di DA 41 Club Palembang Ditangkap Polisi, 2 Lagi Masih Buron
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Bea Cukai Batam Tangkap Penyelundup HP Bekas Ilegal