Buron 2 Tahun 6 Bulan, DL Akhirnya Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polsek Tambora menangkap pelaku kasus penjambretan, pada Rabu (16/11), yang sudah buron selama dua tahun enam bulan.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan pelaku yang merupakan pria berinisial DL (30) itu buronan kasus penjambretan sejak April 2020.
Pelaku kemudian kembali beraksi dengan menjambret seorang ibu yang sedang mengantar anaknya sekolah di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat.
Pelaku menjambret kalung emas yang dikenakan korban.
"Saat hendak belok ke arah Gang Sinar Budi, tiba-tiba korban berpapasan dengan sepeda motor pelaku. Saat posisi berdekatan, pelaku langsung menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban hingga terputus," kata Putra dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/11).
Seusai beraksi, pelaku langsung melarikan diri. Namun, korban meneriaki pelaku dan hal itu menarik perhatian warga setempat.
"Pelaku hendak melarikan diri, korban berteriak ‘jambret’ hingga didengar warga sekitar lokasi, tim Samapta Polsek, dan siswa SPN Polda Metro Jaya, yang sedang melaksanakan latihan kerja di Polsek Tambora," ujar Putra.
Pada akhirnya, pelaku bisa ditangkap polisi dan diamankan ke Mapolsek Tambora.
Jajaran Polsek Tambora menangkap pelaku kasus penjambretan yang sudah buron 2,5 tahun, Rabu (16/11), simak selengkapnya.
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- 1 Pelaku Penusukan di DA 41 Club Palembang Ditangkap Polisi, 2 Lagi Masih Buron
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Bea Cukai Batam Tangkap Penyelundup HP Bekas Ilegal