Buron 3 Tahun, Pembunuh Sadis di Tambora Diringkus
Senin, 18 Desember 2017 – 17:56 WIB
Menurut Slamet, pengoroyokan berujung pembunuhan itu terjadi karena dendam kesumat.
Baca Juga:
Sebelumnya, warga Tanah Sereal dan Rusun Angke terlibat tawuran melawan Kalianyar dan Jembatan Besi.
Dalam tawuran itu, kelompok Alfiansyah dari Tanah Sereal dan Rusun Angke mengalahkan Irfan dan kawan-kawan.
Insiden itu juga mengakibatkan Anjut dan Barong mengalami luka bacok.
"Motif pelaku adalah dendam kepada korban karena dua teman pelaku mengalami luka saat terjadi tawuran melawan kelompok dari pihak korban," ungkap Slamet.
Irfan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas tujuh tahun. (mg1/jpnn)
Polsek Tambora, Jakarta Barat, berhasil meringkus M Irfan yang diduga terlibat dalam pembunuhan terhadap Alfiansyah (22) pada 30 Mei 2014.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
- Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu