Buron 3 Tahun, Pembunuh Sadis di Tambora Diringkus
Senin, 18 Desember 2017 – 17:56 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Menurut Slamet, pengoroyokan berujung pembunuhan itu terjadi karena dendam kesumat.
Baca Juga:
Sebelumnya, warga Tanah Sereal dan Rusun Angke terlibat tawuran melawan Kalianyar dan Jembatan Besi.
Dalam tawuran itu, kelompok Alfiansyah dari Tanah Sereal dan Rusun Angke mengalahkan Irfan dan kawan-kawan.
Insiden itu juga mengakibatkan Anjut dan Barong mengalami luka bacok.
"Motif pelaku adalah dendam kepada korban karena dua teman pelaku mengalami luka saat terjadi tawuran melawan kelompok dari pihak korban," ungkap Slamet.
Irfan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas tujuh tahun. (mg1/jpnn)
Polsek Tambora, Jakarta Barat, berhasil meringkus M Irfan yang diduga terlibat dalam pembunuhan terhadap Alfiansyah (22) pada 30 Mei 2014.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan