Buron 4 Tahun, Terpidana Korupsi Ini Ditangkap Kejati Sumut

Buron 4 Tahun, Terpidana Korupsi Ini Ditangkap Kejati Sumut
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan (kanan kedua) memaparka dalam daftar pencarian orang (DPO) terpidana, CY dalam perkara korupsi Rp2,8 miliar di bank plat cabang Tanjung Morawa , Kamis (30/3/2023) (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

jpnn.com - MEDAN - Seorang terpidana korupsi berinisial CY ditangkap oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

CY merupakan terpidana korupsi senilai Rp 2,8 pada bank pelat merah di Cabang Tanjung Morawa.

CY sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan sejak empat tahun lalu.

"Terpidana CY kami amankan di kediamannya di Komplek Metal Tanjung Mulia, Kelurahan Brayan Bengkel, Kamis sekitar pukul 19.46 WIB," ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Kamis (31/3) malam.

Dia menjelaskan CY terjerat dalam perkara korupsi Rp 2,8 miliar pada proses permohonan serta pencairan kredit di bank pelat merah Cabang Tanjung Morawa, dan ditetapkan sebagai DPO sejak 4 tahun lalu.

Pada 16 Februari 2023, Kejari Deli Serdang sudah melakukan pemanggilan secara terbuka terhadap CY untuk datang ke Kejari Deli Serdang, tetapi tidak dipenuhi oleh terpidana.

Yos mengatakan setelah melakukan penangkapan, pihaknya akan menyerahkan terpidana ke Kejari Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut dalam melaksanakan putusan pengadilan.

"Perlu kami sampaikan kepada masyarakat, khususnya para DPO bahwa tidak ada tempat yang aman. Untuk itu, silakan menyerahkan diri, karena kami akan memonitor dan langsung mengamankan," ungkap Yos.

Kejati Sumut menangkap terpidana korupsi yang buron sejak empat tahun lalu. Terpidana itu dibekuk di kediamannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News