Buron 8 Bulan, Tersangka Kasus Korupsi RSUD Padang Ditangkap KPK

Buron 8 Bulan, Tersangka Kasus Korupsi RSUD Padang Ditangkap KPK
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda (kanan) saat memberikan keterangan pers dan menghadirkan tersangka di Padang, Rabu (17/6). Foto: ANTARA/Fathul Abdi

jpnn.com, PADANG - Pelarian Iswandi Ilyas selama delapan bulan akhirnya berakhir. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD dr Rasyidin Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ini berhasil ditangkap.

"Dia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Agustus 2019, namun sejak saat itu tidak diketahui keberadaannya," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda saat memberikan keterangan pers di Padang, Rabu (17/6).

Polisi sempat mengirimkan surat pemanggilan sebagai tersangka sebanyak dua kali, namun tidak digubris.

Pihak kepolisian akhirnya memasukkan nama Iswandi Ilyas dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 8 Oktober 2019.

Sekitar delapan bulan buron, keberadaan tersangka pun berhasil diendus oleh petugas. Ia ditangkap di daerah Bogor, Jawa Barat.

Tersangka diamankan oleh KPK bersama Polres Bogor pada Kamis (11/6) dan dibawa ke Padang pada Jumat (12/6).

"Sesampainya di Padang tersangka menjalani pemeriksaan serta serangkaian pemrosesan terlebih dahulu, sehingga hari ini (Rabu) baru diberikan keterangan pers," katanya.

Rico mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan bersama KPK karena sejak tersangka menjadi DPO, polisi telah menjalin koordinasi dan komunikasi.

Tersangka bersama 5 orang lainnya diduga melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan sebesar Rp10 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News