Buron Bernyali, Berani Melawan Tim Gabungan, Tidak Ada Ampun, Dor!

Buron Bernyali, Berani Melawan Tim Gabungan, Tidak Ada Ampun, Dor!
Polisi meringkus pelaku buron kasus pembunuhan, dengan melumpuhkannya dengan tembakan di bagian kaki. Foto: ANTARA/Firman

"Jadi pelaku diproses hukum dengan dua kasus berbeda yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," tandas Ari. (antara/jpnn)

Pria inisial SR merupakan buron kasus pembunuhan, ditembak polisi karena berani melakukan perlawanan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News