Buron Bernyali, Berani Melawan Tim Gabungan, Tidak Ada Ampun, Dor!
Rabu, 25 November 2020 – 07:53 WIB

Polisi meringkus pelaku buron kasus pembunuhan, dengan melumpuhkannya dengan tembakan di bagian kaki. Foto: ANTARA/Firman
"Jadi pelaku diproses hukum dengan dua kasus berbeda yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," tandas Ari. (antara/jpnn)
Pria inisial SR merupakan buron kasus pembunuhan, ditembak polisi karena berani melakukan perlawanan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan