Buron Century Beli Klub Sepakbola, Ini Kata Jaksa Agung
Kamis, 18 September 2014 – 20:15 WIB
‪Seperti diketahui pada 5 April 2011 Rafat mengajukan gugatan arbitrase pada pemerintah RI melalui ICSID dalam kasus Century. Rafat menuntut RI membayar ganti rugi USD 75 juta. Namun pada 16 Juli 2013. Pengadilan menyatakan Rafat tidak dapat mengugat pemerintah RI di forum arbitrase ICSID terkait penyelamatan Bank Century.‬
Baca Juga:
Bahkan Pemerintah Indonesia melalui Menkumham Amir Syamsuddin pada 28 Juli - 4 Agustus 2013 telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pejabat Inggris sebagai upaya ekstradisi Rafat. Namun sampai pergantian pemerintahan baru ini belum juga berhasil.‬ (boy/jpnn)
JAKARTA - Dua buronan kasus Bank Century Rafat Ali Rivsi dan Hesham Al Warouq sampai kini belum berhasil ditangkap dan dibawa untuk diadili di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pupuk Kaltim Tanam 900 Bibit Pohon di Bontang
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?
- Letjen Richard Ungkap Kondisi Terkini Homeyo Setelah Diserang OPM 2 Hari Berturut-turut
- Menteri AHY Ungkap Puluhan Mafia Tanah Sudah Masuk Target Operasi, Tunggu Saja!
- BNPT Gelar Asesmen Objek Vital dan Sosialisasi di PLTDG Bali
- Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya