Buron Delapan Tahun, Imam Subegjo Akhirnya Ditangkap di Magelang
Senin, 16 November 2020 – 18:09 WIB

Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com
Proyek fiktif dan SPM yang dikeluarkan oleh Agus itu ditujukan untuk PT Surya Cipta Cemerlang.
Atas tindakan Agus itu negara dirugikan sebanyak Rp 8,8 miliar, sedangkan Direktur Utama PT Surya Cipta Cemerlang bernama Kurniawan justru diuntungkan.
BACA JUGA: Lihat Tulang Belulang dan Tengkorak, Soimah Langsung Histeris
Dengan penangkapan ini, Agus bakal menjalani hukuman di LP Salemba, Jakarta Pusat sesuai dengan putusan pengadilan mengikuti dakwaan subsider Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. (cuy/jpnn)
Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejati DKI Jakarta membekuk seorang buronan kasus korupsi pembangunan jembatan fiktif. Buronan yang bernama Agus Imam Subegjo itu telah dicari selama delapan tahun lamanya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Kejagung Paling Dipercaya Publik, Pakar Prediksi Serangan Balik Koruptor Makin Gencar