Buron Dua Bulan, Pembunuh jadi Kernet Tronton
Senin, 16 Januari 2017 – 07:06 WIB

Tertangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Reza pun dikenakan Pasal 338 KUHP subsider 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Budi.
"Diamankan 1 Unit Satria FU dan golok. Pelaku Reza Sanjaya disapa Irja, 25, ingin menguasai Satria FU milik korban," tambah Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Iskndarsyah, seperti diberitakan Indopos (Jawa Pos Group).
Tersangka sudah 4 kali “berhubungan dan saling kenal lalu pelaku minta kendaraan korban.
Setelah melakukan aksinya, pelaku kabur selama 2 bulan dan sempat ke Jawa bersembunyi. Pelaku pun sempat menjadi kernet tronton sagu dari Jambi ke Pasuruan.
"Pengakuannya buat pulang Kampung ambil itu motor," ujar Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Iskandarsyah. (ibl)
Kasus pembunuhan di TPU Menteng Pulo, Setiabudi, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu, berhasil diungkap Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak