Buron Dua Bulan, Pembunuh jadi Kernet Tronton
Senin, 16 Januari 2017 – 07:06 WIB
"Reza pun dikenakan Pasal 338 KUHP subsider 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Budi.
"Diamankan 1 Unit Satria FU dan golok. Pelaku Reza Sanjaya disapa Irja, 25, ingin menguasai Satria FU milik korban," tambah Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Iskndarsyah, seperti diberitakan Indopos (Jawa Pos Group).
Tersangka sudah 4 kali “berhubungan dan saling kenal lalu pelaku minta kendaraan korban.
Setelah melakukan aksinya, pelaku kabur selama 2 bulan dan sempat ke Jawa bersembunyi. Pelaku pun sempat menjadi kernet tronton sagu dari Jambi ke Pasuruan.
"Pengakuannya buat pulang Kampung ambil itu motor," ujar Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Iskandarsyah. (ibl)
Kasus pembunuhan di TPU Menteng Pulo, Setiabudi, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu, berhasil diungkap Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Dittipidum Bareskrim Turunkan Tim Bantu Polda Jabar Memburu 3 Pembunuh Vina
- Ahmad Efendi Ditemukan Tewas di Kali Sodong Pulogadung, Korban Diduga Dibunuh
- Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Sempat Bikin Skenario Sebelum Dibongkar Polisi