Buron Kejati Kalsel Ditangkap di Malang
Rabu, 25 Juli 2012 – 20:22 WIB
Parlin sendiri menolak dieksekusi dengan alasan putusan tersebut cacat hukum karena tak mencantumkan perintah penahanan sesuai isi Pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP. Hal ini kemudian dijadikan alasan bagi dia untuk mengajukan Peninjauan Kembali.
Baca Juga:
Meski masih jadi polemik, Rabu (6/6), kejaksaan tetap melakukan eksekusi dengan mendatangi rumah Parlin di Jl Sutoyo No 23 Banjarmasin, namuan Parlin sudah tak ada. (pra/jpnn)
JAKARTA - Satuan intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap buron Kejati Kalimantan Selatan, Parlin Riduansyah. Direktur Utama PT Satui Bara Tama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya
- Kapolres Siak Manfaatkan Teknologi Drone untuk Mengawasi Pengamanan Unjuk Rasa Hari Buruh
- BPBD Sulbar: Longsor Tutup Jalan Trans Sulawesi di Mamuju Tengah