Buron Kejati Kalsel Ditangkap di Malang
Rabu, 25 Juli 2012 – 20:22 WIB

Buron Kejati Kalsel Ditangkap di Malang
Parlin sendiri menolak dieksekusi dengan alasan putusan tersebut cacat hukum karena tak mencantumkan perintah penahanan sesuai isi Pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP. Hal ini kemudian dijadikan alasan bagi dia untuk mengajukan Peninjauan Kembali.
Baca Juga:
Meski masih jadi polemik, Rabu (6/6), kejaksaan tetap melakukan eksekusi dengan mendatangi rumah Parlin di Jl Sutoyo No 23 Banjarmasin, namuan Parlin sudah tak ada. (pra/jpnn)
JAKARTA - Satuan intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap buron Kejati Kalimantan Selatan, Parlin Riduansyah. Direktur Utama PT Satui Bara Tama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara