Buron Kejati Kalsel Ditangkap di Malang

Buron Kejati Kalsel Ditangkap di Malang
Buron Kejati Kalsel Ditangkap di Malang
Parlin sendiri menolak dieksekusi dengan alasan putusan tersebut cacat hukum karena tak mencantumkan perintah penahanan sesuai isi Pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP. Hal ini kemudian dijadikan alasan bagi dia untuk mengajukan Peninjauan Kembali.

Meski masih jadi polemik, Rabu (6/6), kejaksaan tetap melakukan eksekusi dengan mendatangi rumah Parlin di Jl Sutoyo No 23 Banjarmasin, namuan Parlin sudah tak ada. (pra/jpnn)

JAKARTA - Satuan intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap buron Kejati Kalimantan Selatan, Parlin Riduansyah. Direktur Utama PT Satui Bara Tama


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News