Buron Kejati Kalsel Ditangkap di Malang

Buron Kejati Kalsel Ditangkap di Malang
Buron Kejati Kalsel Ditangkap di Malang
JAKARTA - Satuan intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap buron Kejati Kalimantan Selatan, Parlin Riduansyah. Direktur Utama PT Satui Bara Tama tersebut ditangkap di Bandara Abdurrahman Saleh, Malang saat hendak terbang ke Jakarta.

"Dia kita tangkap Rabu sekitar pukul 11 siang, waktu mau terbang ke Jakarta dengan pesawat Garuda," kata Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin Situmorang, Rabu (25/7).

Berdasar hasil penelusuran bawahannya, lanjut Edwin, Parlin selama ini tinggal di rumah kerabatnya di Villa Golf Boulevard No 1 Kecamatan Belimbing, Malang.

Ditambahkan Edwin, Parlin dicari Kejati Kalsel menyusul turunnya putusan mahkamah Agung RI Nomor : 1444 K/PID.SUS/2010. Putusan ini menyebutkan Parlin terbukti bersalah telah melakukan penambangan liar dan dihukum selama 3 tahun penjara.

JAKARTA - Satuan intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap buron Kejati Kalimantan Selatan, Parlin Riduansyah. Direktur Utama PT Satui Bara Tama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News