Buron Sejak 2013, Samsul Arifin Akhirnya Terciduk di Jakarta

Buron Sejak 2013, Samsul Arifin Akhirnya Terciduk di Jakarta
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

BACA JUGA: Pembunuh Janda Dua Anak Asal Bromo Akhirnya Terungkap, Oh Ternyata

Akibat perbuatannya, Samsul dijerat dengan pasal 27 (3) juncto pasal 45 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 351 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan. (ang/sur)

Polda Lampung akhirnya berhasil meringkus mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Lampung, Samsul Arifin, tersangka kasus pencemaran nama baik yang menjadi buronan sejak 2013 lalu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News