Buron Sejak 2020, Edi Saputra bin Zainuddin Dibekuk Tim Tabur Kejati Aceh

Buron Sejak 2020, Edi Saputra bin Zainuddin Dibekuk Tim Tabur Kejati Aceh
Arsip - Tim Tangkap Buronan Kejati Aceh memperlihatkan daftar DPO di Banda Aceh. ANTARA/M Haris SA

jpnn.com, BANDA ACEH - Edi Saputra bin Zainuddin, terpidana perusakan hutan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan sejak 2020 akhirnya ditangkap. 

Penangkapan terpidana Edi Saputra bin Zainuddin ini atas kerja sama Tim Tabur Kejati Aceh dan Tim Tabur Kejari Nagan Raya, Selasa (17/5), sekitar pukul 22.30 WIB. 

“Terpidana ditangkap di rumahnya di Gampong Ie Mirah, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab di Banda Aceh, Rabu (18/5). 

Dia menjelaskan penangkapan terpidana Edi Saputra bin Zainuddin itu dilakukan berdasar informasi dari masyarakat. 

Menurutnya, masyarakat melaporkan keberadaan terpidana Edi Saputra bin Zainuddin di rumahnya di Ie Mirah. 

Kejati Aceh kemudian menurunkan Tim Tabur ke Nagan Raya mengecek informasi tersebut. 

Setelah informasi itu dipastikan benar, Tim Tabur Kejati Aceh dan Tim Tabur Kejari Nagan Raya menangkap yang bersangkutan tanpa perlawanan.

Kemudian, terpidana Edi Saputra bin Zainuddin dibawa ke Kantor Kejari Nagan Raya untuk melengkapi administrasi melaksanakan putusan pengadilan.

Terpidana perusakan hutan yang masuk DPO kejaksaan sejak 2020 akhirnya dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya di Nagan Raya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News