Buron Singapura Lolos dari Sergapan

Punya KTP Batam, Enam Bulan Sembunyi di Pulau

Buron Singapura Lolos dari Sergapan
Buron Singapura Lolos dari Sergapan
BATAM - Mohamed Ismail bin Mohamed Hussain alias Kamel alias Mail (50), warga negara (WN) Singapura yang memiliki KTP Batam, berhasil lolos dari penyergapan Petugas Imigrasi Teluk Senimba, Batam di Pulau Bulang, Rabu (16/7) sekitar pukul 10.15 WIB.

Ia berhasil kabur setelah melompat melalui pintu belakang rumahnya. Mail ternyata mengetahui kedatangan petugas Imigrasi yang berniat menangkapnya. Begitu speedboat yang ditumpangi petugas merapat di pelantar, Mail terlihat meloncat keluar rumahnya. Pria yang diduga buron Singapura ini lari ke arah hutan-hutan mengenakan celana pendek dan kaos putih.

Petugas dan warga yang mengejarnya sampai ke arah hutan, tak menuai hasil apa-apa. Hampir satu jam menyisiri semak belukar, jejak Mail tak terendus. Pria bertubuh kurus itu berlari cepat sekali hingga jejaknya tak terlacak lagi.

Gagal menangkap sasaran, empat orang petugas bersama warga sekitar yang ikut mengejar langsung balik kanan. Operasi dilanjutkan dengan menggeledah rumah Mail yang berlokasi di RT 04 RW 01, Kelurahan Bulang Lintang, Pulau Bulang. Di sana, petugas Imigrasi menemukan sejumlah dokumen Mail berupa paspor yang dibuat di Singapura dan KTP yang dibuat di Batam.

Setelah diteliti, identitas Mail di KTP dan paspor berbeda. Di paspor tertulis nama Mohamed Ismail bin Mohamed Hussain yang lahir pada 2 Juni 1958. Sementara di KTP, tercantum nama Kamel yang lahir di Serinjing pada 10 Mei 1968. Di KTP tertera alamat Baloi Blok II RT 005 RW 001, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubukbaja. KTP dibuat 9 Mei 2007 yang berlaku hingga 10 Maret 2010. Di sana, tertera tanda tangan Dasrul Azwir, yang saat itu menjabat sebagai Camat Lubukbaja.

Dari pemeriksaan paspor milik Mail, terungkap jika pria asal Singapura tersebut terakhir kali masuk ke Batam sejak 16 Agustus 2007 lalu melalui Pelabuhan Batam Center. Ia menggunakan bebas visa kunjungan singkat (BVKS). “Itu artinya ia sudah overstay hampir setahun. Itu melanggar UU Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian,” kata PLH Ka Unit Marina Teluk Senimba Endi Darmono yang ikut dalam operasi penyergapan.

Kaburnya Mail membuat Endi kian bertanya-tanya. “Belum pernah kami dapati ada yang sampai kabur begini. Ada apa?, mungkin kesalahannya besar sekali,” ujarnya menduga.

Endi mengatakan, upaya penangkapan ini dilakukan pihaknya berawal dari laporan warga Pulau Bulang. Warga, kata dia, merasa terganggu dengan keberadaan Mail. Warga Singapura yang sudah enam bulan tinggal di Pulau Bulang itu sering mabuk-mabukan. Masih laporan warga, Mail juga diketahui punya KTP Batam. “Kalau mabuk ia sering bilang jika ia buron Singapura,” kata Zamri, warga Bulang yang ikut membantu operasi.

BATAM - Mohamed Ismail bin Mohamed Hussain alias Kamel alias Mail (50), warga negara (WN) Singapura yang memiliki KTP Batam, berhasil lolos dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News