Buron Tujuh Tahun, Faly Kartini Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen di Pekanbaru

Buron Tujuh Tahun, Faly Kartini Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen di Pekanbaru
Tim Tangkap Buron Kejati Kepri berhasil menangkap seorang buronan terpidana kasus korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh tahun atas nama Faly Kartini Simanjuntak, Sabtu (27/5/2023). Foto: ANTARA/HO-Kejati Kepri

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Pelarian terpidana kasus korupsi yang masuk daftar pencarian orang atau buron selama tujuh tahun atas nama Faly Kartini Simanjuntak berakhir.

Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berhasil menangkapnya setelah keberadaannya terendus dari informasi Adhyaksa Monitoring Center (AMC).

"Terpidana Faly Kartini Simanjuntak ditangkap di Pekanbaru, Riau," kata Asintel Kejati Kepri, Lambok M.J. Sidabutar di Tanjungpinang, Sabtu.

Kronologi awalnya sesuai dengan informasi AMC, Tim Intelijen Kejati Kepri berangkat ke Pekanbaru pada Rabu (24/5/2023), menuju lokasi yang menjadi tempat persembunyian terpidana.

Kepastian keberadaan terpidana baru diketahui pada Kamis, 25 Mei 2023, pukul 16.00 WIB.

Setelah itu, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepri berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor Pekanbaru melakukan penjemputan terpidana di Jalan Pandan Wangi, RT02/RW10 Nomor 06, Tangkerang Utara, Pekanbaru.

Pada awalnya, pihak keluarga bersikeras tidak bersedia menyerahkan terpidana hingga terjadi debat pendapat antara pihak keluarga dengan Tim Intelijen Kejati Kepri.

Namun, secara persuasif diberikan alasan-alasan keharusan terpidana menjalankan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga suka atau tidak suka terpidana wajib dibawa untuk dieksekusi guna menjalankan hukuman pidana penjara badan terhadap terpidana.

Pelarian terpidana kasus korupsi yang masuk daftar pencarian orang atau buron selama tujuh tahun atas nama Faly Kartini Simanjuntak berakhir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News