Buron Tujuh Tahun, Faly Kartini Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen di Pekanbaru

Buron Tujuh Tahun, Faly Kartini Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen di Pekanbaru
Tim Tangkap Buron Kejati Kepri berhasil menangkap seorang buronan terpidana kasus korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh tahun atas nama Faly Kartini Simanjuntak, Sabtu (27/5/2023). Foto: ANTARA/HO-Kejati Kepri

Sesuai akta kredit, terpidana seharusnya mempunyai kewajiban setiap bulannya mengangsur utang ke Bank Riau Kepri Cabang Batam sebesar Rp 12 juta.

Akan tetapi, terpidana hanya mengangsur utangnya sebanyak sepuluh kali terhitung dari bulan April 2009 hingga Januari 2010 dan sampai saat ini tidak membayar angsurannya ke bank tersebut.

Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 15/PID.SUD-TPK/2015/PT.PBR Tanggal 07 September 2015, terpidana Faly Kartini Simanjuntak dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi kredit pinjaman pada Bank BPD Riau Cabang Batam dan dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta.

"Dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 487 juta subsider satu bulan kurungan," ujar Lambok.(antara/jpnn)

Pelarian terpidana kasus korupsi yang masuk daftar pencarian orang atau buron selama tujuh tahun atas nama Faly Kartini Simanjuntak berakhir.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News