Buronan Kasus Korupsi Ini Sudah Ditangkap Tim Intelijen
Rabu, 19 April 2023 – 22:39 WIB
Apabila terdakwa tidak melunasi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Menurut Soetarmi, Harianto tidak memiliki iktikad baik setelah vonis hukumannya memiliki kekuatan hukum tetap. Terdakwa yang selama ini menjadi tahanan kota menghindari kejaran tim kejaksaan.
Hal itu menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, sehingga Kajari Tana Toraja melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI.(antara/jpnn)
Buronan kasus korupsi ini ditangkap tim intelijen Kejaksaan (Tim Tabur) di tempat persembunyian terpidana. Begini kasusnya korupsinya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- Kondisi Sandra Dewi setelah Anaknya Dihujat Gegara Kasus Harvey Moeis
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Inisial B
- Sambil Menahan Tangis, Sandra Dewi Sakit Hati Anaknya Dihujat