Buronan Kasus Korupsi Ini Sudah Ditangkap Tim Intelijen

Buronan Kasus Korupsi Ini Sudah Ditangkap Tim Intelijen
Ilustrasi buronan berstatus terpidana kasus korupsi ditangkap tim intelijen kejaksaan. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Harianto Parrung, terpidana kasus korupsi proyek pembangunan jalan poros dan jembatan Pangalla-Awan, Toraja Utara yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2014 ditangkap oleh intelijen yang tergabung dalam tim tangkap buron (Tabur) Kejati Sulsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi menyebut Harianto Parrung ditangkap di tempat persembunyiannya di Kompleks Insignia Residen, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Dia menyebut Harianto sudah memiliki putusan hukum mengikat berdasarkan amar putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung, bernomor : 2403 K/Pid.sus/2019 tanggal 12 September 2019.

"Di mana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Soetarmi di Makassar, Rabu (19/4).

Harianto telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,9 miliar dalam proyek di Dinas Sosial, Tenaga Kerja Trans Transmigrasi, Toraja Utara.

Vonis majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Harianto Parrung berupa penjara selama enam tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Terpidana Harianto Parrung juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar.

Soetarmi menjelaskan Harianto sebelumnya sudah melakukan pembayaran awal dengan menitipkan uang pengganti Rp 700 jut pada 24 Agustus 2017.

Buronan kasus korupsi ini ditangkap tim intelijen Kejaksaan (Tim Tabur) di tempat persembunyian terpidana. Begini kasusnya korupsinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News